Dalam tawaran pekerjaan itu, korban akan mendapatkan komisi sebesar Rp 15.000 jika dapat menyelesaikan tugas menyukai (like) konten dan berlangganan (subscribe) akun tertentu di YouTube. "Tugasnya hanya nge- like dan men- subscribe video di YouTube sesuai dengan link yang diberikan terlapor dan jika sudah menyelesaikan tiga tugas akan diberikan
KUY NONTONTERIMAKASIH TELAH MENONTON VIDEO INIMEDIA SOSIAL🔴 INSTAGRAMhttps://instagram.com/fajar_yts?igshid=33ui6co14ppi🔴 EMAIL fajaryts2020@gmail.com🔴SUB
naWZcg.
grup wa jual beli akun youtube