TRIBUNNEWSCOM, MAKASSAR - Model memperagakan busana daur ulang dari barang-barang bekas di Gedung Pascasarjana Universitas Negeri Makassar (UNM), Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (22/4).
LargestFont. Bisnis.com, JAKARTA - Pakaian bekas sudah ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor. Importir yang melanggar akan dijatuhi sanksi pidana maksimal 5 tahun dan atau denda Rp5 miliar. Penjual pun tak luput dari hukuman, bisa dikenai kurungan maksimal 5 tahun dan atau denda Rp2 miliar hingga pencabutan perizinan usaha.
x2ajd.
cara membuat baju adat dari barang bekas